SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Dalam proses sertifikasi guru dilakukan dengan sifat obyektif, terbuka, dan akuntabel. Setelah guru lulus uji sertifikasi maka ia akan menyandang status syah sebagai seorang guru yang teladan dan banyak memperoleh tunjangan – tunjangan. Proses ujian dilakukan dengan uji tertulis, wawancara, dan non-tertulis.
Proses sertifikasi guru di Indonesia saat ini pelaksanaannya masih kurang akuntabel. Ini dapat terlihat dari banyaknya guru yang mengajukan uji sertifikasi dan bahkan sudah mengabdi selama bebrapa tahun atau mengikuti beberapa kali ujian namun juga tak lulus uji sertifikasi. Sangat sulit sekali dan dibuat sulit oleh pemerintah, sehingga ini dapat mengakibatkan proses sertifikasi yang dilakukan dengan cara yang tidak obyektif. Dengan adanya sertifikasi guru, diharapkan seorang guru dapat memiliki jiwa sebagai seorang pendidik yakni memajukan pendidikan di
Selain dengan sertifikasi guru, guru sebagai pendidik juga harus memiliki kompetensi yakni :
Ø Kompetensi Pedagogik
Ø Kompetensi Kepribadian
Ø Kompetensi Sosial
Ø Kompetensi keprofesionalan